Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum

Kamis, 04 Maret 2021 | 13:10 WIB
Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum
Anggota Panja RKUHP Arsul Sani. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, mengkritisi langkah Polri yang menetapkan enam anggota Laskar FPI yang telah tewas sebagai tersangka, dalam kasus bentrokan dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Menurut Arsul penetapan tersangka enam orang tersebut tidak tepat menurut hukum. Pernyataan Arsul itu merujuk pada Pasal 77 KUHP terkait gugurnya penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana.

"Memang dalam Pasal 77 KUHP digunakan kata penuntutan, bukan penyidikan. Akan tetapi, karena proses perkara pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dan kemudian berlanjut dengan penuntutan sebagai proses yang tidak terpisah satu sama lain," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

"Maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, logika hukumnya kelanjutan proses pidana tidak perlu dilanjutkan atau gugur. Ini karena jika penyidikan terus dilakukan pun, penututan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP," tutur Arsul.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi Jadi Tersangka, Munarman: Baca Pasal 77

Arsul kemudian mengingatkan Bareskrim Polri atas Putusan MK-RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang meletakan dua kerangka konstitusional dalam soal penetapan tersangka.

Di mana yang pertama ialah keharusan dua alat bukti. Sedangkan kedua, yakni adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.

"Lah kalau yang jadi calon tersangka sudah meninggal maka tidak mungkin diperiksa," ujar Arsul.

Karena itu Arsul memandang tidak terpenuhinya kerangka konstitusional untuk menetapkan tersangka tersebut

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni mengatakan penetapan tersangka terhadap enam anggota Laskar FPI bisa berlaku. Namun kemudian perkara mereka perlu diberhentikan usai berkas perkara dikirimkam ke jaksa penuntut umum, mengingat keenamnya yang sudah tewas.

Baca Juga: Ikuti Sumpah Mubahalah, Amien Rais Ucap Laknat Dunia dan Akhirat

"Berlaku dahulu untuk diberhentikan kasusnya setelah sampai Kejaksaan. Karena enam laskar tersebut berstatus perkara. Karena kalau langsung dihentikan sedangkan yang bersangkutan adalah tersangka tentang kasus penembakan di KM 50," kata Sahroni dihubungi Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI