Jadi Tersangka usai Ditembak Mati, Kabareskrim Janji Setop Kasus Laskar FPI

Kamis, 04 Maret 2021 | 12:56 WIB
Jadi Tersangka usai Ditembak Mati, Kabareskrim Janji Setop Kasus Laskar FPI
ILUSTRASI--Enam laskar FPI ditembak mati polisi kini berstatus tersangka. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan akan menghentikan perkara kasus dugaan penyerangan yang dilakukan oleh enam laskar Front Pembela Islami (FPI) terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Penghentian perkara kasus tersebut dilakukan lantaran keenam tersangka telah tewas tertembak.

"Nanti kami SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena tersangka meninggal dunia," kata Agus di sela kunjungan kerja ke KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Agus menjelaskan, keenam laskar FPI yang telah tewas tertembak itu ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Sehingga, ada kepastian hukum atas peristiwa penyerangan sebelum akhirnya mereka tertembak oleh anggota.

"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.

Baca Juga: 6 Almarhum Laskar jadi Tersangka, FPI: Polisi Kayak Gak Ngerti Aturan Hukum

Almarhum Laskar jadi Tersasngka

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Meski, keenam tersangka tersebut telah tewas tertembak. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dia Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan keenam laskar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Andi kepada wartawan, Rabu (3/3) kemarin.

Dalam waktu dekat ini, kata Andi, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. Sehingga, keputusan terkait penghentian perkara tersebut, nantinya akan ditentukan oleh JPU mengingat keenam tersangka telah meninggal dunia. 

Baca Juga: Kapolri Listyo Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jadi Kabareskrim Polri

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian perkara) itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI