Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Berapa rencana kuota CPNS 2021 dan seperti apa rinciannya?
Kuota CPNS 2021
Pemerintah akan menetapkan pembukaan formasi CPNS 2021 ini hingga 1,3 juta formasi yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi tersebut terdiri dari 1 juta guru dengan status PPPK. Sedangkan untuk formasi yang berada di luar guru terdapat 189.000 formasi, yaitu 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 formasi CPNS 2021 untuk jabatan teknis termasuk tenaga kesehatan.
Baca Juga: Perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan yang Perlu Diketahui
Instansi pemerintah pusat membutuhkan 83.000 formasi. Sehingga seleksi tahun 2021 ini seleksi terdiri dari 50 persen CPNS dan 50 persen PPPK.
Pemerintah membuka kuota penerimaan PPPK 2021 sebanyak 1 juta orang yang diberikan bagi guru honorer dari segala usia. Bagi guru honorer yang belum lolos masih akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK hingga 3 kali. Hal tersebut untuk menyeleksi guru-guru berkualitas.
Alur Pendaftaran dan Jadwal CPNS 2021
Pada bulan maret jumlah formasi akan ditetapkan, bulan April dan Mei 2021 akan dibuka proses pendaftaran dan pada bulan Juni 2021 akan dilakukan seleksi CPNS 2021.
Bagi para pendaftar seleksi CPNS 2021, harus diperhatikan syarat – syarat sebagai pendaftar sebagai berikut.
Baca Juga: Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)0 - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
- Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
Demikian informasi kuota pendaftar CPNS 2021 yang akan dilaksanakan dari bulan Maret hingga Juni 2021 mendatang ini.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat