6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim

Kamis, 04 Maret 2021 | 12:40 WIB
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan terkait penetapan tersangka 6 laskar FPI yang tewas tertembak sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban hukum itu berkaitan dengan dugaan kasus penyerangan yang mereka lakukan terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal itu disampaikan oleh Agus di sela-sela kunjungan kerjanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Menurut Agus, proses penegakan hukum di awal peristiwa penyerangan sebelum akhirnya mereka tertembak oleh anggota tetap diproses untuk memberikan kepastian hukum.

"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Meski, keenam tersangka tersebut telah tewas tertembak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dia Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan keenam laskar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Andi kepada wartawan, Rabu (3/3) kemarin.

Dalam waktu dekat ini, kata Andi, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. Sehingga, keputusan terkait penghentian perkara tersebut, nantinya akan ditentukan oleh JPU mengingat keenam tersangka telah meninggal dunia.

"Kedepannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian perkara) itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan," katanya.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka, Ini Kata Mabes Polri

Dugaan Pelanggaran HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI