6 Almarhum Laskar jadi Tersangka, FPI: Polisi Kayak Gak Ngerti Aturan Hukum

Kamis, 04 Maret 2021 | 11:54 WIB
6 Almarhum Laskar jadi Tersangka, FPI: Polisi Kayak Gak Ngerti Aturan Hukum
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution mengaku heran dengan tindakan polisi terkait penetapan tersangka terhadap enam laskar khusus pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas dalam tragedi baku tembak di tol Jakarta - Cikampek pada Desember 2020 lalu.

Melihat hal itu, Hariadi menganggap jika institusi Polri telah melangkahi undang-undang sebagai hukum tertinggi.

"Artinya, polisi kayak menempatkan dirinya di atas undang-undang atau kayak lebih tinggi dari undang-undang. Atau kayak enggak ngikuti aturan gitu loh," ucap dia seperti dikutip dari Solopos.com--media jaringan Suara.com, Kamis (4/3/2021).

Hariadi meminta agar Polri bisa melihat aturan hukum terkait penetapan 6 almarhum laskar FPI. 

Baca Juga: Munarman: HRS Harus Bebas Jika Polisi Tak Bisa Tangkap Pelanggar Prokes NTT

"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP. Kan gitu," kata ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Merujuk Pasal 77 KUHP, kata dia, perkara tersangka yang sudah meninggal dunia dapat dihapus. 

"Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia," tutur dia.

"Ya kalau ditetapkan sebagai tersangka, mau ngapain? Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan saja kejaksaan, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti kan P21 tahap kedua dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Sudah meninggal dunia, nggak ada."

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan.

Baca Juga: Kasus Prokes Jokowi Kembali Ditolak, Pengamat: Pihak Kepolisian Tak Adil

"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua dari enam laskar ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat larkas lagi ditembak ketika sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq, kemudian berakhir dengan keributan.

"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul.

Polisi diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI