Tanggapi Gugatan Para Mantan Kader, Partai Demokrat: Jangan Baper!

Kamis, 04 Maret 2021 | 10:34 WIB
Tanggapi Gugatan Para Mantan Kader, Partai Demokrat: Jangan Baper!
Sebagai ilustrasi: DPP Partai Demokrat menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap sejumlah kadernya karena terlibat gerakan upaya kudeta. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra angkat bicara menanggapi adanya sejumlah mantan kader Demokrat yang dipecat melayangkan gugatan ke pengadilan. Herzaky meminta para mantan kader tersebut tak bawa perasaan atau baper pasca dipecat.

Herzaky menjelaskan, jika para mantan kader Demokrat merasa tak puas dengan pemecatannya bisa mempermasalahkannya ke Mahkamah Partai. Hal tersebut juga sesuai dengan perundang-undangan.

"Penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32. Jangan baper lah," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Menurut dia, bahwa Partai Demokrat tidak akan melayangkan gugatan balik. Pasalnya apa yang dilakukan mantan kadernya tersebut hanya dianggap tuduhan dan fitnah.

Baca Juga: Ferdinand: Sedih Lihat Partai yang Pernah Saya Bela Saling Telanjangi

"Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat, Jhonni Allen Marbun, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah dipecat dari partai. Gugatan itu ditujukan kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

Pantauan Suara.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), gugatan atas nama Jhonni Allen tersebut terdaftar sejak Selasa (2/3) dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkara, yaknI perbuatan melawan hukum.

Selain itu nama eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie juga sebelumnya menyatakan akan melayangkan gugatan serupa. Kini Marzuki memilih fokus lebih dulu melakukan upaya hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan yang rencananya diajukan ke pengadilan negeri itu pun ditunda.

Kuasa Hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, kliennya itu bakal mempertimbangkan lagi melakukan gugatan dengan melihat perkembangan. Namun yang pasti, kata Rusdianysah Marzuki hendak melaporkan lebih dulu lima internal Partai Demokrat atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021) hari ini.

Baca Juga: Buntut Isu Kudeta Partai, Marzuki Alie Polisikan 5 Politisi Demokrat

"Terkait gugatan pemecatan ya untuk sementara Pak Marzuki meminta saya untuk melakukan upaya hukum terhadap pencemaran nama baik dan fitnah ini. Melihat perkembangan nanti terkait dengan status keanggotaan beliau, nanti kita akan lakukan upaya hukum melihat mekanisme partai dan melihat aturan-aturan," kata dihubungi Suara.com, Kamis (4/3/2021).

Sebelumnya, Marzuki berencama menggugat Partai Demokrat karena ia menilai pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosuderal. Rusdiansyah menjelaskan Dewan Kehormatan Partai Demokrat sebagai pemberi rekomendasi pemecatan, tidak memiliki kewenangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI