Tersangka Bansos Covid-19 Adi Wahyono Ngaku Pusing Dapat Perintah Juliari

Kamis, 04 Maret 2021 | 08:34 WIB
Tersangka Bansos Covid-19 Adi Wahyono Ngaku Pusing Dapat Perintah Juliari
Penampakan rekonstruksi kasus suap eks Mensos Juliari P Batubara terkait penyaluran bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu setelah mengingatkan hal itu, Pepen kembali bertemu dengan Adi.

"Tapi besoknya beliau ketawa-ketawa biasa saja seperti itu. Jadi saya pun sanksi apakah itu betul atau tidak," ujarnya.

Untuk diketahui, pada perkara ini Adi Wahyono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyupa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 3,2 miliar.

Tujuan Harry dan Ardian menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Baca Juga: Dana Bansos Dipakai Judi, Kades Terancam Hukuman Mati, Eks Mensos 'Diseret'

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI