Tersangka Bansos Covid-19 Adi Wahyono Ngaku Pusing Dapat Perintah Juliari

Kamis, 04 Maret 2021 | 08:34 WIB
Tersangka Bansos Covid-19 Adi Wahyono Ngaku Pusing Dapat Perintah Juliari
Penampakan rekonstruksi kasus suap eks Mensos Juliari P Batubara terkait penyaluran bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin mengungkapkan, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono sempat mengaku pusing, karena diminta Juliari Peter Batubara mengumpulkan uang dari sejumlah vendor pengadaan sembako bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian Pepen pada persidangan kasus dugaan suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Ketika persidangan berlangsung, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Pepen, apakah dia pernah mendengar laporan dari Adi Wahyono, terkait adanya perintah mengumpulkan uang dari para vendor. Pepen pun menjawab, pernah.

"Saya pusing nih karena ada ini nih (perintah) dari pak menteri. Ada arahan seperti itu," ujar Pepen menirukan pernyataan Adi.

Baca Juga: Dana Bansos Dipakai Judi, Kades Terancam Hukuman Mati, Eks Mensos 'Diseret'

Jaksa KPK kemudian bertanya kembali kepada Pepen, apakah dia mengkonfirmasi hal itu kepada Juliari.

"Tidak pernah," jawab Pepen.

Namun dia menjelaskan, setiap ada rapat pada malam hari, Pepen mengaku tidak memiliki kesempatan bertanya kepada Juliari.

"Setiap malam ada rapat, ada arahan untuk tidak, tidak macam-macam. Jadi kami tidak sampai menanyakan itu," ujarnya.

Pepen pun mengatakan, bahwa dirinya juga sempat mengingatkan Adi.

Baca Juga: Tilap Dana Bantuan Covid 19 untuk Berjudi, Kades Terancam Hukuman Mati

"Kemudian saya sampaikan seperti yang disampaikan Pak Sekjen, tolong anda hati-hati, ada KPK dan BPK, bertanggung jawab semuanya. Kalau misalnya, tolong untuk ditolak," ujarnya.

Lalu setelah mengingatkan hal itu, Pepen kembali bertemu dengan Adi.

"Tapi besoknya beliau ketawa-ketawa biasa saja seperti itu. Jadi saya pun sanksi apakah itu betul atau tidak," ujarnya.

Untuk diketahui, pada perkara ini Adi Wahyono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyupa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 3,2 miliar.

Tujuan Harry dan Ardian menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Arduan dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI