Perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan yang Perlu Diketahui

Kamis, 04 Maret 2021 | 08:15 WIB
Perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan yang Perlu Diketahui
Tes CPNS 2019 di Tulungagung - Perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan. [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) tengah melakukan persiapan infrastruktur pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 ini yang terdiri dari seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Sekolah Kedinasan. Lantas, apa perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan?

BKN yang merupakan Ketua Pelaksana Panselnas bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga Negara untuk memastikan persiapan pendaftaran hingga proses penyelenggarakan seleksi.

Proses seleksi ASN tersebut dilaksanakan dengan koordinasi untuk memastikan sejumlah persiapan seleksi mulai dari aspek pengawasan hingga pelaksanaan seleksi yang masih disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19. Untuk informasi lebih lengkapnya simak perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan berikut ini.

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baca Juga: Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat dalam jabatan terentu untuk menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan diperpanjang hingga 30 tahun sesuai dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja. PPPK tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun.

2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

289 CPNS Pemprov Sumut Terima SK Pengangkatan. [Istimewa]
Perbedaan PPPK, CPNS dan Sekolah Kedinasan - 289 CPNS Pemprov Sumut Terima SK Pengangkatan. [Istimewa]

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan calon pegawai negeri yang lolos seleksi CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usia paling rendah untuk mengikuti seleksi CPNS adalah 18 tahun dan paling tinggi adalah 35 tahun.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1,3 Juta Lowongan CPNS 2021

PNS memiliki status pegawai tetap dan juga memiliki jenjang karier yang berhak untuk mendapatkan dana pensiun.

3. Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan merupakan perguruan tinggi negeri yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagai penyelengga pendidikan Instansi pemerintahan yang akan mendanai sebagaian maupun seluruh biaya pendidikan dari masuk hingga lulus.

Sekolah Kedinasan juga sering disebut Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), yang memiliki prospek dengan otomatis diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di instansi yang menaunginya.

Itulah perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan yang perlu kamu ketahui. Ada yang berencana mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara tahun ini?

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI