Berada di Pinggir Rel, KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Kawasan Pasar Gaplok

Siswanto Suara.Com
Kamis, 04 Maret 2021 | 04:00 WIB
Berada di Pinggir Rel, KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Kawasan Pasar Gaplok
Penertiban jalur kereta [KAI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kereta Api Indonesia kembali menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel untuk menciptakan keselamatan perjalanan kereta api.

Setelah menertibkan bangunan liar di petak jalan Nambo-Cibinong pada Senin (1/3) kemarin, KAI Daop 1 Jakarta menertiban jalur KA di sekitar Pasar Gaplok, kawasan Pasar Senen-Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kawasan Pasar Gaplok merupakan pasar yang sudah beraktivitas sejak puluhan tahun, namun kini terdapat sejumlah lapak para pedagang yang berada area steril jalur rel KA.

Atas kondisi tersebut KAI Daop 1 Jakarta kembali menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel, dan menstrelisasi lingkungan jalur rel dari benda atau bangunan yang dapat menyebabkan gangguan serta membahayakan operasional KA.

Selain menertibkan aktivitas warga di jalur KA tersebut, KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen akses warga atau pedagang dari luar menuju jalur KA.

Pada saat penertiban ini Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian KA luar biasa  dengan menarik 10 gerbong datar. 

Penggunaan gerbong datar dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA.

Secara keseluruhan Daop 1 menurunkan sebanyak 272 personel, yang terbagi menjadi 262 personel dari internal KAI Daop 1 Jakarta dan bekerjasama dengan instansi keamanan eksternal sebanyak 10 personel.

Penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang karena sebelumnya Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif.

Baca Juga: Jalur Rel Petak Jalan Nambo Dipakai Buat Parkir, Akhirnya Ditertibkan

KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI