Suara.com - Proses kasus rasis dan Islam Arogan yang menyeret nama Permadi Arya alias Abu Janda sebagai terlapor masih berjalan. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap dua kasus tersebut.
"(Proses penyelidikan) masih berjalan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Rusdi menerangkan bahwa Bareskrim Polri masih melakukan upaya guna menindaklanjuti dua kasus yang melibatkan Abu Janda tersebut.
"Nanti kami lihat perkembangan itu semua ke depannya," ucapnya.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sementata itu, Abu Janda juga tersandung kasus atas kicauannya 'Islam Arogan'. Ia telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (1/2) pekan lalu.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 12 jam, Abu Janda mengaku dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga: SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat
"Jadi tadi saya datang lebih pagi saya diperiksa sudah 12 jam pertanyaan saya udah nggak kehitung lagi mungkin 50 pertanyaan pasti lebih," kata Abu Janda usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2) lalu.