Suara.com - Agus Sulistyo alias Ngonggang (30), pemuda asal Sragen, Jawa Tengah tega menganiaya empat orang sekaligus dengan pisau. Aksi sadis itu dilakukan Agus saat hendak menagih utang sebesar Rp50 ribu kepada salah satu korban.
Dikutip dari Solopos.com--media jaringan Suara.com, aksi penganiayaan itu terjadi di depan RM Mbak Dwi di Jl. Raya Sukowati, Beloran, Sragen Kulon, para 24 Februari lalu, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Kejadian itu bermula ketika empat korban tengah nongkrong di depan Swalayan Mitra. Mereka adalah Calvin Bondan Bernardo (26), Wahid Alim Saputra (26), Budiman Fatur (18), dan Cahya Dewa Asmara (27).
Saat asyik nongkrong, tiba-tiba Agus Sulistyo datang dalam keadaan mabuk. Ia diantar oleh dua temannya dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan, Wanita Ini Seret Kakak Kandung ke Meja Hijau
Saat itu, Agus langsung merangkul Calvin dan membawanya menuju depan RM Mbak Dwi yang berada di sebelah barat Swalayan Mitra. Tiga teman Calvin berusaha melerai.
Namun, mereka justru mendapat pukulan dan sayatan pisau dari Agus. Saat itu, Agus menggunakan pisau yang biasa dipakai bekerja memangkas hiasan tanaman untuk dekorasi pesta hajatan.
“Saya punya perhitungan uang dengan dia (Calvin). Dia utang saya Rp50.000. Saya datang untuk menagihnya,” papar Agus saat dimintai keterangan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Rabu (3/3/2021).
Luka Sobek dan Gores
Akibat kejadian itu, Calvin mengalami luka goresan pisau di kepala dan pipi sebelah kiri. Cahya mengalami luka sobek di kepala belakang, luka sobek di atas telinga, luka gores di kening, lengan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri.
Baca Juga: Pakai Pisau Cukur, Kronologi Pasien Sayat Leher Perawat di Bandara Soetta
Budiman mengalami luka sobek pada bagian dada kanan dan lengan kanan. Sementara Wahid mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang.
“Setelah kejadian itu, pelaku sempat membuang pisau ke sungai. Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Sragen. Para korban harus mendapat jahitan akibat luka sayatan pisau,” kata dia,
Berbekal keterangan para korban, polisi akhirnya membekuk Agus Sulistyo. Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
“Tersangka nekat menganiaya empat orang karena dalam pengaruh minuman keras. Itu terjadi hanya karena masalah utang Rp50.000,” jelas Kapolres Sragen.