Suara.com - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, melakukan sosialisasi terkait empat aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan kepada seluruh stakeholders ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini sebagai bentuk dari upaya pemerintah dan Kemnaker guna mewujudkan pemahaman yang sama di antara stakeholders terhadap substansi seluruh aturan. Sehingga dapat meningkatkan implementasi keempat PP.
Keempat PP tersebut yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Sosialisasi ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus berkomintmen untuk menyosialisasikan semua ketentuan peraturan perundangan pelaksana dari UU Ciptaker. Semoga dapat memberikan informasi dan pemahaman yang baik, " kata Haiyani saat menjadi keynote speaker "Bincang Informatif mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan" di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Nasional, Kemnaker Jajaki Kerja Sama dengan PNM
Haiyani menyampaikan harapan kepada pengusaha, pekerja atau buruh, maupun pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan.
Kepada pengusaha, Haiyani meminta agar dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan. Para pengusaha diharapkan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proposional, dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat, serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja,
"Pengusaha menjadikan pekerja sebagai aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara, serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ujarnya.
Sementara kepada pekerja atau buruh, Haiyani berharap agar bekerja penuh semangat dan tanggungjawab, meningkatkan kompetensi diri, jeli melihat peluang pengembangan karir dan penghasilan, selalu menjadi patner musyawarah yang produktif, dan menjadi bagian penting dalam setiap peran, jabatan, atau tugas.
"Sehingga mampu memberikan konstribusi signifikan dalam pengembangan usaha yang akan berdampak kepada kelangsungan bekerja dan kesejahteraan pekerja dan keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi
Kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Haiyani mengatakan bahwa peran Pengawas Ketenagakerjaan sangat penting.
Tidak hanya memastikan penerapan dan penegakan hukum, namun Pengawas Ketenagakerjaan juga perlu melakukan pembinaan, advokasi, dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder terkait untuk mengimplementasikan aturan.
Menurutnya, Pengawas Ketenagakerjaan bersama pengusaha dan pekerja harus melakukan penyesuaian dan pemenuhan semua ketentuan, mencari inovasi-inovasi untuk menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan produktif, sehingga kondisi ketenagakerjaan tidak menghambat namun mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
"Kita semua berharap perubahan kebijakan pengupahan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi tenaga kerja. pekerja/buruh dan juga dunia usaha. Selain itu, diharapkan bahwa kebijakan pengupahan yang baru ini dapat menjadi solusi bersama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, " ujar Haiyani.
Sementara dalam paparannya, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Tri Retno Isnaningsih, menegaskan bahwa secara umum kebijakan pengupahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan keempat PP meliputi 6 hal. Pertama, penetapan upah minimum yang proporsional dan implementatif.
Kedua, struktur dan skala upah untuk upah yang berkeadilan. Ketiga, jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan pelindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam.
Keempat, upah terendah bagi usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan untuk memberikan dukungan ketahanan perusahaan yang berada dalam kategori skala usaha tersebut dan di sisi lain tetap memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada skala usaha mikro dan kecil.
Kelima, penegasan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terkait bidang pengupahan; "Dan keenam, penguatan eksistensi Dewan Pengupahan, " ujar Tri Retno.
Tri Retno menilai PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan solusi terhadap pemasalahan pengupahan.
Materi muatan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut ada yang sifatnya tetap (yaitu mempertahankan ketentuan lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan) dan ada juga mengubah ketentuan lama (yaitu menghapus maupun mengatur materi yang baru).