Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 02 Maret 2021 | 22:41 WIB
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lie Putra mengatakan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, mereka dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan mereka.

“Terdakwa merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI, terdakwa berbelit-berbelit tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Lie Putra.

Jaksa KPK menegaskan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Lie Putra.

Setelah persidangan hari ini, majelis hakim mengagendakan sidang pembelaan pada Jumat, 5 Maret 2021, pukul 19.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI