Suara.com - Polemik mengenai lampiran kebijakan investasi industri minuman beralkohol dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dianggap menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun peraturan presiden dan peraturan pemerintah di masa mendatang.
"Saya kira ini menjadi masukan berharga dalam penyusunan perpres atau PP ke depan. Setiap peraturan pasti akan mengakomodiasi semaksimal mungkin suara publik," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, Selasa (2/3/2021).
Donny menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sesungguhnya sudah melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
"Saya kira sudah ada pelibatan tapi memang dalam perkembangan terakhir, ada aspirasi dari berbagai kelompok untuk merevisi, mengevaluasi kembali perpres tersebut. Sebetulnya perpres tersebut kan mengenai investasi, tapi memang ada lampiran terkait minol (minuman beralkohol)," tutur Donny.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Wagub DKI Bilang Begini
Jokowi membatalkan kebijakan yang menjadi polemik, menurut Donny, menunjukkan Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat.
Polemik investasi industri minuman beralkohol dianggap sebagai dinamika dan tak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Saya kira ini dinamika. Tidak semua peraturan perundangan akan dicabut ketika ada keriuhan publik. Ini salah satu saja dan memang dinamika terakhir mengisyaratkan bahwa lembaran yang mengatur investasi minol perlu dievaluasi," katanya
Jokowi telah mencabut lampiran kebijakan investasi industri minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers.
Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, Yusuf Mansur Ucapkan Selamat ke Jokowi dan Rakyat