Suara.com - Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) kembali berdialog dengan pelapor dan terlapor kasus terkait pada Selasa (2/3/2021).
Para terlapor dan pelapor ini dilibatkan untuk memberikan masukan untuk UU ITE yang selama ini dianggap memberikan ketidakadilan bagi masyarakat.
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyebut satu per satu kalangan terlapor yang telah mengkonfirmasi hadir dalam pertemuan secara virtual.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Tim Kajian Revisi UU ITE Minta Pendapat Prita Mulyasari dan Nikita Mirzani
Beragam masukan serta pandangan yang diberikan oleh terlapor dan pelapor dijadikan bahan pertimbangan bagi Tim Kajian UU ITE. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini.
Sehari sebelumnya, sejumlah terlapor dan pelapor lainnya juga sempat melakukan pertemuan yang sama secara virtual. Mayoritas dari mereka menyoroti Pasal 27 dan 28 UU ITE.
"Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," ujarnya.
Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor, di antaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.
Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, tim kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil dan praktisi.
Baca Juga: Agar Lebih Cepat, Revisi UU ITE Sebaiknya Inisiatif Pemerintah