Jokowi Bukan Pertama Cabut Perpres, PAN: Biro Hukum Istana Kurang Peka

Selasa, 02 Maret 2021 | 18:29 WIB
Jokowi Bukan Pertama Cabut Perpres, PAN: Biro Hukum Istana Kurang Peka
Presiden Jokowi saat mengumumkan mencabut aturan soal izin investasi miras atau minuman keras. [Tangkapan layar/Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bulan satu dua kali Presiden Joko Widodo mencabut atau merevisi Perpres yang sudah terbit. Tanggapan itu seiring dibatalkannya aturan investasi miras di dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021.

Menurut Saleh, dari fakta tersebut menjadi wajar apabila timbul spekulasi di masyarakat terhadap biro hukum kepresidenan sebagai penyusun aturan. Bahwa kemudian kepekaan biro hukum dipertanyakan.

"Adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan. Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Menurut Saleh, seharusnya lampiran investasi miras di dalam perpres seharusnya tidak perlu sampai dimajukan, jika kemudian akhirnya menuai kontra dan dibatalkan.

Baca Juga: PP Muhammadiyah: Sikap Kenegarawanan Jokowi Mulai Menonjol

"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak," kata Saleh.

"Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.

Saleh memandang apabila Perpres kemudian dibatalkan seperti persoalan investasi miras, maka masyarakat hustru akan semakin menganggap bahwa ada Jokowi di balik penyusunan aturan. Padahal, kata Saleh tidak demikian.

"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," kata Saleh.

Sementara itu, terkait pencabutan lampiran investasi miras dari perpres, Saleh mengatakan hal itu sudah sangat baik. Apalagi, kata dia presiden menyebutkan bahwa alasan pembatalan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah.

Baca Juga: 5 Fakta Jokowi Teken Perpres Investasi Miras sampai Akhirnya Dicabut

"Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," kata Saleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI