Suara.com - Presiden Joko Widodo telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) soal investasi minuman keras. Keputusan tersebut nampaknya ditanggapi oleh Pakar Telematika Roy Suryo.
Roy Suryo seakan tidak puas dengan keputusan Jokowi yang hanya mencabut perpres soal investasi minuman keras.
Melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, ia meminta Jokowi tak hanya mencabut aturan tersebut.
Menurutnya, Jokowi seharusnya tidak cukup hanya mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang investasi minuman keras (miras).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Tidak Pernah Dilibatkan Jokowi Bahas Perpres Investasi Miras
"Demi kewibawaan dan kehormatan RI-1, seharusnya tidak hanya cukup 'mencabut' Perpres No 10/2021 yang sangat amoral tersebut," cuit Roy Suryo, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Roy Suryo meminta agar Jokowi juga memecat pihak-pihak yang ikut memberikan usulan terkait investasi minuman keras.
Dirinya juga meminta agar Jokowi untuk menindaklanjuti buzzer yang telah membuat gaduh masyarakat dengan segala unggahannya.
"Tetapi presiden harus memecat pihak-pihak (BPKM?) yang sudah menjerumuskan usulan sesat tersebut. Termasuk menindak buzzerRp yang sudah membuat gaduh masyarakat dengan postingan ngawur," lanjutnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Apresiasi Pencabutan Perpres Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Demokratis
Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," ujar Jokowi.
Perpres tersebut dicabut setelah Jokowi menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
Sebelumnya, Jokowi sempat meneken izin investasi minuman keras di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.