Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebut tidak dilibatkan dalam pembahasan peraturan presiden yang mengatur soal investasi industri minuman keras. Ma'ruf disebut baru mengetahuinya saat kabar perpres tersebut ramai diperbincangkan publik setelah diteken Presiden Jokowi.
"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan," kata Juru bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi saat dihubungi wartawan, Selasa (2/3/2021).
Masduki menuturkan, saat itu Ma'ruf kaget mendengar ada perpres untuk mengizinkan investasi industri miras.
Lebih kaget lagi ketika mantan Ketua MUI tersebut lantas dihubungi oleh banyak pihak untuk mengetahui kejelasan dari perpres tersebut.
Baca Juga: Investasi Miras Dicabut, MUI Minta DPR Sahkan Aturan Larangan Minol
"Apalagi ada serangan langsung kepada Wapres, Wapres jadi (bilang) 'ini kok ada kejadian seperti ini, seperti apa'," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Ma'ruf lantas membuka pintu untuk berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang telah menyampaikan keberatan dengan adanya investasi industri miras. Ia menampung segala aspirasi mereka supaya bisa diteruskan ke Jokowi.
"Minggu itu dengan sejumlah menteri hadir, Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu, kemudian juga disampaikan ke para menteri supaya sampai kepada Presiden dan akhirnya sampai (pesannya)," tuturnya.
Setelah pesannya sampai, Ma'ruf akhirnya bisa bertemu dengan Jokowi secara empat mata pada Selasa pagi. Ma'ruf meyakinkan Jokowi agar bisa mencabut perpres tersebut.
Hal itu dilakukan Ma'ruf lantaran ia menilai perpres itu menjadi persoalan yang sangat serius apalagi kalau dilanjutkan.
Baca Juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Senator: Saya Salut Atas Keputusan Presiden
"Dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu empat mata dengan Presiden, dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut)."
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.