Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Pada hari ini Selasa (2/3/2021), penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di Sulawesi Selatan dan mengamankan sejumlah uang tunai.
“Hari ini (2/3) tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah pribadi tersangka NA (Nurdin Abdullah),” kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Selasa.
Dalam penggeledahan itu, selain mengamankan uang tunai KPK juga menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga barang bukti dalam perkara ini.
“Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai,” ujar Ali.
Baca Juga: 3 Hari jadi Tahanan KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Belum Diperiksa
Sebelumnya, pada Senin (1/3), KPK juga menggeledah Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR. Dari kedua tempat itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai. Terkait jumlah uang tunai yang diamankan, masih dalam proses penghitungan.
“Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK,” jelas Ali.
Selanjutnya, terhadap sejumlah dokumen dan uang tunai tersebut akan dilakukan validasi.
“Dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ali.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, pada Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: Danny Pomanto : Berhenti Mengejek Nurdin Abdullah, Belum Tentu Kau Selamat
Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP..