Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan JH (47), petinggi perusahaan jasa keuangan di Pademangan, terhadap dua sekretaris pribadi sedang ditangani polisi Jakarta Utara. JH sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di kantor polisi.
Dua sekretaris pribadi, DF (25) dan ESF (23), melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila ke kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada 2 Februari 2021.
Polisi mengatakan pelecehan seksual terjadi sejak September 2020.
Pimpinan perusahaan jasa keuangan itu mengerjai DF ketika sedang sendirian, dan pada awalnya, meskipun korban tidak terima, dia tidak berani mengadu karena takut, apalagi masih terikat pekerjaan dengan perusahaan.
Baca Juga: Ngaku Bisa Meramal, Bos Bank Internasional Paksa Sekretaris Mandi Bareng
DF bekerja di perusahaan itu mulai bulan Maret. Semula, dia bukan sekretaris. Tetapi semenjak September, dia dijadikan sekretaris dan sejak itulah pelecehan seksual berlangsung.
DF merupakan korban pertama yang terungkap. Pada Oktober 2020, ESF juga mengalami pelecehan seksual, dia sampai dipaksa melakukan oral seks.
Sama seperti rekannya, ESF tidak melapor ke polisi karena malu sekaligus takut kehilangan pekerjaan.
Apa alasan JH?
Suatu hari, JH mengajak dua sekretarisnya mandi bareng. JH mengatakan punya kemampuan meramal dan dia ingin membuka aura kedua sekrataris dengan syarat mandi bersama.
Baca Juga: Bos Bank Paksa Sekretaris Oral Seks saat Sembahyang: Saya Lagi Mabuk Pak
"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Selasa (2/3/2021).
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini."
Bagaimana kasus terungkap?
Semakin lama, kedua sekretaris pribadi tidak tahan dengan perbuatan atasannya, dan mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Barulah setelah itu, mereka melaporkan perbuatan pimpinan bank ke polisi.
JH kemudian digelandang ke kantor polisi dan dia tidak bisa berdalih.
Kini, dia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kepada polisi, JH berkata, "Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya (korban) menolak."
JH merupakan adik dari pemilik perusahaan tempat kedua korban pelecehan seksual itu bekerja.