Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut peraturan presiden yang mengatur soal investasi industri minuman keras setelah berbicara empat mata dengan Wapres Ma'ruf Amin. Ma'ruf menyampaikan investasi industri miras tidak akan berdampak baik ke depannya.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi. Masduki menyebut Ma'ruf bertemu dengan Jokowi setelah sebelumnya hanya bisa menyampaikan melalui menteri.
"Kemudian setelah sampai (pesannya) dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu empat mata dengan Presiden, dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut)," kata Masduki saat dihubungi wartawan, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, Ma'ruf sempat berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan organisasi masyarakat (ormas) yang telah menyampaikan keberatan atas adanya investasi industri miras.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah: Patut Kita Puji
Ia menjadi tali penghubung antara ormas-ormas itu dengan Jokowi.
"Jadi Wapres memang melakukan langkah-langkah lah terkait hal ini. Minggu itu dengan sejumlah menteri hadir, Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu, kemudian juga disampaikan ke para menteri supaya sampai kepada Presiden, dan akhirnya sampai (pesannya)," ujarnya.
"Jadi memang menjadi persoalan yang sangat serius bagi wapres. ini persoalan yang sangat serius memang kalau berlanjut."
Sebelumnya Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Baca Juga: PP Muhammadiyah: Sikap Kenegarawanan Jokowi Mulai Menonjol
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.