Ngaku Bisa Meramal, Bos Bank Internasional Paksa Sekretaris Mandi Bareng

Selasa, 02 Maret 2021 | 17:41 WIB
Ngaku Bisa Meramal, Bos Bank Internasional Paksa Sekretaris Mandi Bareng
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam ungkap kasus rudapaksa di Mapolres Jakut, Senin (22/2/2021). [ANTARA/Fauzi Lamboka]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bos PT TMM FIN Bank INTERNASIONAL  berinsial JH (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap sekretarisnya.

Polisi mengungkapkan, tak hanya melakukan perbuatan luncah pada bagian intim korban, JH juga memaksa dua korban untuk mandi bersama.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH memaksa kedua korban untuk mandi bertiga dengan dalih membuka aura.

Nasriadi menyebut, JH mengaku kepada kedua korbannya, yakni DF (25) dan EFS (23) memiliki kemampuan meramal. Modus tersebut dipergunakan oleh JH agar bisa melakukan tindak asusila.

Baca Juga: Pelecehan Seksual, Dua Karyawati Polisikan Bos Bank Internasional

"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," kata Nasriadi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Saat itu, kata Nasriadi, JH melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban.

Bahkan, JH sempat memaksa kedua korbannya melakukan ritual mandi bersama walau akhirnya mendapat penolakan.

"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, JH kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Tahan Dilecehkan Bos di Kantor, 2 Karyawati Bank di Jakut Pilih Resign

DF dan ESF sebelumnya melaporkan JH ke Polres Metro Jakarta Utara pada 2 Februari lalu. Keduanya melaporkan atasannya tersebut atas dugaan tindakan pidana asusila. 

Nasriadi menyebut tindakan pelecehan seksual yang dilakukan JH kepada DF terjadi pada September 2020. Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut saat kondisi perusahaanya tengah sepi dari orang lain. 

"Pelaku melakukan perbuatannya saat korban sedang sendirian. Selama korban masih bekerja di TKP, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut," bebernya.

Pada bulan Oktober 2020, tindakan serupa dialami oleh korban lainnya, ESF. JH ketika itu melecehkan korban hingga memaksanya melakukan penetrasi.

Kendati begitu, kedua korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mereka merasa malu dan takut kehilangan pekerjaan.

"Namun setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan pelaku selama ini maka keduanya resign dari pekerjaannya dan melaporkan perbuatan pelaku," terang Nasriadi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI