Suara.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia. Kekinian posisinya di lembaga antirasuah kosong.
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk menemukan penggantinya Artidjo.
"KPK taat kepada ketentuan, KPK akan menjelaskan kepada presiden untuk menentukan (penggantinya)," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Ghufron menuturkan, dalam waktu tiga hari setelah meninggalnya Artidjo, Dewas KPK harus sudah melaporkan pemberhentiannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga: 3 Hari jadi Tahanan KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Belum Diperiksa
"Itu kewenangan Dewas untuk menyampaikan selama tiga hari ketika ada berhenti atau pemberhentian terhadap anggotanya," ucap Ghufron.
"Untuk pertama kali Dewas itu ditunjuk maka penggantiannya akan kemudian melalui presiden," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).
Amarhum disemayamkan di auditorium Abdul Kahar Mudzakkir dan dimakamkan di kompleks makam UII, Kaliurang, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Geledah Rumah Nurdin Abdullah dan Dinas PUTR, KPK Temukan Uang Tunai