Suara.com - Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) kubu Muchdi Purwopranjono resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan anak eks Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR, mengatakan bahwa pengajuan banding itu sudah didaftarkan pada Senin (1/3/2021) kemarin.
"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut," kata Muchdi, Selasa (2/3/2021).
Ia meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Soal SK Kubu Muchdi, Kubu Tommy: Apa karena Ketum Berkarya Anak Soeharto?
Putusan PTUN Jakarta itu mencabut dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan AD/ART Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020—2025.
"Saya tegaskan, SK Kemenkumhan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai, sampai sekarang program Partai Berkarya berjalan seperti biasa, dan kepemimpinan Partai Berkarya ada di bawah kendali saya selaku ketua umum," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menambahkan bahwa putusan PTUN yang memenangkan kubu Tommy Soeharto tidak memiliki dampak apa pun di tubuh internal Partai Berkarya.
"Kami santai saja, ini memang dinamika saja. Ya, kami hadapi sampai kebenaran menemui jalannya. Kegiatan DPP Partai Berkarya juga berjalan seperti biasa mulai sejak munaslub, adanya gugatan, adanya putusan, dan adanya banding," katanya.
Kegiatan-kegiatan yang dikomandoi oleh Ketua Umum, kata Fauzan, berjalan normal dengan hasil yang sangat pesat dari DPW-DPW dan para kader tetap fokus dengan target lolos ke Senayan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Muchdi Pr Geser Tommy Soeharto dari Ketum Berkarya
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Putusan Nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Majelis hakim menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020. Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut. (Antara)