Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Riri Damayanti menyebut dengan keputusan itu, "Presiden Jokowi mendengar dan melaksanakan keinginan masyarakat dan mencabut butir-butir lampiran dalam perpres itu."
Senator dari Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu menyebut tingginya penolakan masyarakat terhadap regulasi itu, salah satunya karena dampak buruk minuman keras yang banyak ditemukan di masyarakat.
Salah satunya, kata dia, seperti peristiwa kekerasan seksual terhadap salah satu siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang dirudapaksa dan dibunuh pelaku yang terpengaruh minuman keras jenis tuak.
Baca Juga: PP Muhammadiyah: Sikap Kenegarawanan Jokowi Mulai Menonjol
"Kasus YY itu fenomena gunung es dan banyak kasus serupa yang dipicu dari alkohol. Kasus-kasus seperti ini jangan pernah ada lagi, meski itu di Bali, Sulawesi atau dimana pun. Peran negara sangat penting untuk mengurangi kejadian tersebut berulang, bukan sebaliknya," ujarnya.
Menurut Riri, ada banyak riset yang berhasil membuktikan bahwa seseorang yang mengonsumsi minuman keras akan mengalami kerusakan pada otaknya serta timbulnya berbagai macam penyakit, seperti radang lambung, gangguan pada jantung, perlemakan hati, hingga sirosis.
"Bayangkan kalau minuman seperti itu dikonsumsi sama generasi milenial selaku calon pemimpin masa depan. Saya sepakat pemerintah tetap bekerja untuk memutus rantai peredaran minuman keras, demi generasi lanjut," katanya.
Riri juga mengimbau agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat politis sehingga berpotensi memecah belah persatuan Indonesia. Apalagi sebelumnya sempat memunculkan informasi hoaks yang melibatkan petinggi negara.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Kepala BKPM Minta Pengusaha Legowo