Tak Terima Dipecat, Marzuki Alie Bakal Gugat Demokrat ke Pengadilan

Selasa, 02 Maret 2021 | 16:44 WIB
Tak Terima Dipecat, Marzuki Alie Bakal Gugat Demokrat ke Pengadilan
ILUSTRASI--Marzuki Alie akan menggugat Partai Demokrat setelah dipecat. (Suara.com/Cholas Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Marzuki Alie bakal menggugat Partai Demokrat terkait keputusan partai yang memecat dirinya. Rencananya gugatan tersebut bakal diajukan ke pengadilan pada Rabu (3/3/2021) besok. Namun, Marzuki belum memastikan kapan waktu tepatnya. Sebab yang megurus gugatan ialah pengacara.

"Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara lah," ujar Marzuki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Kekinian, kata Marzuki persiapan pengajuan gugatan juga masih menungfu tanda tangan dirinya.

"Belum tahu. Saya belum cek kesiapannya karena saya belum tanda tangan," kata Marzuki.

Baca Juga: Soal Partai Demokrat, John: Demi Tuhan, SBY Tak Berkeringat Sama Sekali

Sebelumnya, Marzuki mengatakan bahwa Partai Demokrat akan menerima karma dan balasan dari tuhan setelah memecatnya sebagai kader. Pemecatan dianggapnya sebagai tindakan dzalim.

"Inshaaallah akan ada karma, tidak ada perbuatan yang dzolim tidak ada balasannya. Apalagi selalu mengatasnamakan Allah, bersumpah karena Allah tapi dilandasi oleh kebohongan," kata Marzuki kepada Suara.com, Jumat (26/2/2021).

Eks Sekjen Partai Demokrat itu mengatakan, seharusnya Demokrat jika ada kader yang melenceng dipanggil diberikan pemahaman. Bukan justru diputuskan dikenai sanksi pemecatan.

"Itu yang harus partai kami diurus jangan main pecat terus. Kalau pecat-pecat terus partai ini diisi oleh orang-orang pada ketakutan, orang yang berani pada dikeluarkan. Ya sudah partai ini nggak akan menang pada pemilu karena yang ada itu orang-orang yang serba takut," ujarnya.

Pecat Tujuh Kader

Baca Juga: Demokrat: Kita Ingin Rekonsiliasi Kok untuk yang Khilaf

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie diputuskan untuk dipecat dari Partai Demokrat. Tak hanya sendiri, Demokrat juga memberikan sanksi pemecatan terhadap 6 kader lainnya dengan alasan ikut Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat/GPK-PD.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan sehubungan dengan desakan kuat dari para kader, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan DPC untuk memecat para pelaku GPK PD akhirnya DPP memberikan keputusan sanksi pemecatan.

Menurut Herzaky, pemecatan tetap dan tidak hormat ini sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan partai. Proses tersebut juga sudah melalui rapat yang digelar dalam sebulan terakhir.

Dia menjelaskan, keenam kader yang dikenai sanksi pemecatan dianggap dan terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax.

"Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," tuturnya.

Selain nama keenam kader tersebut, Demokrat juga memutuskan untuk memecat politisi seniornya yakni Marzuki Alie. Marzuki dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika. Salah satu tindakan yang buat Marzuki dipecat lantaran aksinya yang terbuka kepada media massa.

"Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada. Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI