Suara.com - Berbagai upaya penertiban pemanfaatan ruang telah dilakukan oleh Direktorat PPTR Kementerian ATR/BPN melalui kegiatan Program Penertiban Pemanfaatan Ruang Sistematis Lengkap (P3RSL), Audit Tata Ruang, Fasilitasi Penertiban dan Pengenaan sanksi administrasi.
Selain itu, dilakukan juga kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) serta Penyidikan terhadap tindak pidana dalam penataan ruang di 140 kabupaten/kota seluruh wilayah di Indonesia.
“Sampai dengan saat ini, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang telah berhasil melaksanakan kegiatan audit tata ruang di 121 Kabupaten/Kota dengan hasil temuan 3.900 indikasi pelanggaran di seluruh Indonesia," ungkap Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Andi Renald, S.T, M.T dalam siaran pers diskusi virtual "Penertiban yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum” pada Minggu Penertiban Pemanfaatan Ruang" yang merupakan bagian dari rangkaian PPTR Expo 2021, Senin (1/3//2021).
Indikasi pelanggaran tersebut, lanjut dia, terjadi di 38 Kabupaten/Kota di Sumatera, 25 Kabupaten/Kota di Jawa Bali, 15 Kabupaten/Kota di Kalimantan, 18 Kabupaten/Kota di Sulawesi, 10 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara, dan 15 Kabupaten/Kota di Maluku dan Papua.
Kegiatan audit tata ruang dari tahun 2015-2020, sambung dia, merupakan serangkaian proses untuk memeriksa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, dan persyaratan izin, serta hak akses ke kawasan milik umum, serta dampaknya terhadap perubahan fungsi ruang, kerugian yang ditimbulkan, dan kematian orang.
Baca Juga: 75 Kilometer Jalan di Kota Serang Rusak, Walikota Disebut Ingkar Janji
"Mulai tahun 2021, Audit tata ruang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” terang Andi
Sebagai tindak lanjut kegiatan audit tata ruang, ia melanjutkan, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang bersurat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, serta melakukan kegiatan fasilitasi penertiban (fastib) sebagai program pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di daerah.
Sejauh ini, Fastib telah berhasil dilakukan di 86 Kabupaten/ Kota dengan penanganan pada 466 titik pelanggaran di seluruh Indonesia. Pengenaan sanksi dilakukan melalui upaya penertiban pemanfaatan ruang dan pemasangan 273 plang penertiban pada lokasi-lokasi pelanggaran.
“Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana penataan ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan wasmatlitrik dan penyidikan, yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang," tutur Andi.
PPNS Penataan Ruang adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah, yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang, dan diberi wewenang melakukan penyidikan tindak pidana penataan ruang.
Baca Juga: KTP Non Elektronik Jadi Biang Kerok Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal
Sejalan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga mengembangkan kerja sama dengan lima puluh (50) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam bentuk 50 Piagam Komitmen.
Selain itu, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menginisiasi pembentukan sekretariat PPNS di sembilan belas Provinsi dan kerjasama dengan Kepolisian RI serta KPK. Kerjasama antar instansi ini meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum bidang penataan ruang.
Tidak berhenti dengan seluruh pencapaian tersebut, Andi mengatakan, seiring dengan pelaksanaan kebijakan presiden dalam reformasi birokrasi dan dorongan keinginan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga terus berusaha meningkatkan capaian dan kinerja di bidang penertiban pemanfaatan ruang, dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di seluruh Indonesia yang berkeadilan dan berkepastian hukum.