Suara.com - Presiden Joko Widodo sempat meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal mengizinkan investasi miras. Rupanya, hal itu menjadi perbincangan publik.
Banyak yang tidak menyetujui dengan keputusan Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras).
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berbagai kalangan politik mengkritisi keputusan Jokowi mengenai hal ini. Setelah mendapatkan kritik dari publik, Jokowi pun memutuskan untuk mencabut Perpres tersebut.
Dirangkum Suara.com, berikut fakta-fakta Jokowi teken Perpres miras hingga akhirnya dicabut.
1. Empat Daerah yang Diizinkan
Di dalam Perpres tersebut memuat soal penanaman modal yang dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Terdapat empat daerah di Indonesia yang diizinkan untuk investasi miras.
Di antaranya yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Baca Juga: Adi Nugroho Halu Jadi Ajudan, Bisiki Jokowi Minta Rapikan Rambut
Penanaman modal tersebut akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.