Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai investasi untuk industri minuman keras/miras.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, keuntungan dari investasi industri miras tak sebanding dengan kerugian yang diterima masyarakat.
Niam menjelaskan apabila semata-mata pertimbangan dikeluarkannya perpres itu untuk ekonomi melalui investasi, data menunjukkan kalau posisinya selalu defisit. Ia menyebut kalau investasi industri miras tidak memberikan kebaikan bagi masyarakat.
"Peroleh keuntungan ekonomi tidak berbanding lurus dengan kerugian yang ditimbulkan baik itu aspek kesehatan masyarakat, kerusakan generasi muda dan tindakan kejahatan yang ditimbulkan karena dampak negatif dari minuman keras," kata Niam dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: MUI: Investasi Miras Jauhkan Perwujudan Wisata Halal Indonesia
Selain itu, apabila produksi miras itu bertujuan untuk ekspor, maka Niam menilai bakal bermasalah dengan diplomasi hubungan antar negara. Meskipun dikonsumsi oleh negara lain, tetapi tetap bisa menjatuhkan martabat Indonesia di mata dunia.
"Sekalipun tidak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia tetapi begitu itu dikonsumsi oleh orang luar dan kemudian teridentifikasi bahwa minuman beralkohol itu adalah produk Indonesia, maka secara hubungan internasional menjatuhkan harkat martabat di tengah percaturan internasional," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
Baca Juga: Keputusan Jokowi Batalkan Perpres Investasi Industri Miras Dapat Pujian
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.