MUI: Investasi Miras Jauhkan Perwujudan Wisata Halal Indonesia

Selasa, 02 Maret 2021 | 16:12 WIB
MUI: Investasi Miras Jauhkan Perwujudan Wisata Halal Indonesia
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI