Suara.com - Dua karyawati bank internasional berinisial DF dan ESF melaporkan atasannya berinisial JH ke Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya melaporkan atasannya tersebut atas dugaan tindakan pelecehan seksual.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban terjadi pada September 2020 kepada korban DF. Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut saat kantor sepi.
"Pelaku melakukan perbuatannya saat korban sedang sendirian. Selama korban masih bekerja di TKP, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut," kata Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Pada Oktober 2020, tindakan bejat pelaku kali ini menyasar korban ESF. Sejumlah tindakan tidak senonoh dilakukan pelaku kepada korban ESF.
Baca Juga: Tak Tahan Dilecehkan Bos di Kantor, 2 Karyawati Bank di Jakut Pilih Resign
Tindakan pelaku kepada korban terjadi beberapa kali. Selain alasan takut, kedua korban mengaku sempat merasa malu dan takut kesulitan mendapatkan pekerjaan jika melaporkan kasus pelecehan yang mereka alami.
"Namun setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan pelaku selama ini. Maka keduanya resign dari pekerjaannya dan melaporkan perbuatan pelaku," terang Nasriadi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pun akhirnya melakukan penyelidikan hingga menangkap JH. Dia ditangkap di kantornya di Jakarta Utara pada 26 Februari 2021 lalu.
"Pelaku mengakui semua perbuatanya yang dilakukan terhadap korban," tuturnya.
Baca Juga: Bos Bank Internasional di Jakut Paksa Karyawati Oral Seks saat Kantor Sepi