Suara.com - Sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tak kunjung dihadirkan di ruang sidang. Gus Nur hanya bisa menyaksikan sidang melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.
Hal tersebut membuat tim kuasa hukum Gus Nur mengambil sikap walk out dan ogah masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tercatat sudah duka kali, yakni Selasa pekan lalu dan hari ini Gus Nur ikut sidang tanpa didampingi tim kuasa hukum.
Ricky Fatamazaya, salah satu kuasa hukum Gus Nur menyatakan kehadiran seorang terdakwa di ruang persidangan begitu penting. Hal itu tentunya akan mempermudah koordinasi atasa pengacara dengan kliennya.
"Karena kehadiran terdakwa sangat penting bagi kami, karena bagaimana kami berkoordinasi, hak-hak apa yang ingin kami sampaikan dan apa saja yabg ingin kami lakukan ini tidak tercapai kalau terdakwa tidak hadir," ujar Ricky di luar ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Dua Kali Walk Out, Gus Nur Kembali Jalani Sidang Ujaran Kebencian Hari Ini
Jalan walk out juga ditempuh lantaran dua saksi korban yang merasa dirugikan akibat ucapan Gus Nur sudah empat kali absen di persidangan. Mereka adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj.
"Mereka merasa dirugikan, merasa dicemarkan tapi pada faktanya mereka tidak hadir. Ketika tidak ada korban dalam hal pidana sebetulnya itu bukan lagi delik pidana," kata dia.
Protes
Ricky berujar, sikap walk out adalah bentuk protes terhadap rangkaian persidangan yang dinilai menciderai hukum. Tak hanya itu, permohonan penangguhan penahanan Gus Nur hingga kini bak bertepuk sebelah tangan tanpa ada harapan dan kepastian.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum merasa tidak dapat membela Gus Nur secara maksimal. Alasannya, jalinan koordinasi antara kuasa hukum dan seorang klien begitu berjarak alias tidak pernah bertemu sekali pun.
Baca Juga: Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif
"Ya sudah kami WO saja karena kami merasa tidak bisa membela klien kami, bentuk protes kami agar ini tidak mencederai hukum itu sendiri," ucap Ricky.