Suara.com - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta hingga saat ini belum memenuhi target. Karena itu Pemprov DKI berencana memaksimalkan pembangunan RTH di sembilan Taman Pemakaman Umum (TPU) tahun 2021 ini.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan program itu akan memakan anggaran Rp 23,9 miliar. Diperkirakan DKI akan memiliki RTH tambahan seluas 3,97 hektare di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
“Kita membuat RTH ini sangat concern karena kewajiban kita disetiap kota menyiapkan dan sudah diamanatkan dalam UU," ujar Suzi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).
RTH di Jakarta Timur berada di TPU Ceger, TPU Prumpung, TPU Kober Jatinegara, TPU Pondok Ranggon, dan TPU Kampung Dukuh. Wilayah Jakarta Barat ada di TPU Tegal Alur dan TPU Makam Pahlawan Tegal Alur.
Baca Juga: Termasuk Kawasan Cagar Budaya, Trotoar Kebayoran Baru Bakal Direnovasi
Kemudian untuk wilayah Jakarta Selatan di TPU Serengseng Sawah dan terakhir Jakarta Utara di TPU Rorotan.
"Jadi untuk RTH sebenarnya kita memanfaatkan yang ada memanfaatkan yang sudah kami punya baik itu dari pembelian maupun dari kami dapat dari hasil fasos fasum," tuturnya.
Rencana Pemprov DKI ke depannya, kata Suzi, pengembangan RTH dilakukan tidak hanya membuat zona hijau saja, tapi dikembangkan lagi jadi biru atau biru dan hijau.
"Di mana ada taman-taman kita itu dibuat (retention farm maupun by Square) yang bisa menampung air," jelasnya.
Ia juga mengakui pentingnya penambahan RTH ini. Dengan adanya lahan terbuka hijau tambahan, maka penanganan banjir pun bisa dilakukan.
Baca Juga: Jadi Beban, Eks Kepala Bapenda Tsani Klaim Ada Pihak Suruh Dirinya Mundur
"Perhatikan saja di taman kita itu bisa tingginya itu bisa 80 cm, itu bisa kita banjir ini untuk supaya membanjirkan dari pemukiman ya Maksudnya ke taman, jadi itu salah satu kita untuk menyimpan air," pungkasnya.
Sejauh ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta baru 9,4 persen dari luas lahan. Angka ini menunjukan ketersediaan RTH di ibu kota masih jauh dari target.
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengatakan aturan 30 persen RTH itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Disebutkan dari 30 persen, rinciannya 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
“Ini sangat penting, sebab dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit harus memiliki 30 persen dari luas wilayah kota, sementara kita baru mencapai 9,4 persen," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menyebutkan, penambahan luas RTH sangat diperlukan, apalagi di musim penghujan saat ini. Lahan hijau sendiri bisa menjadi sarana penampungan dan penyerapan air yang datang dari hulu.
“RTH ini harus kita fokuskan sesuai Undang-undang, sebab target RTH kita harus mencapai 30 persen, loh," jelasnya.