Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Sebut Jokowi Dengar Aspirasi Rakyat

Selasa, 02 Maret 2021 | 15:02 WIB
Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Sebut Jokowi Dengar Aspirasi Rakyat
Presiden Jokowi saat mengumumkan mencabut aturan soal izin investasi miras atau minuman keras. [Tangkapan layar/Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya berisikan investasi industri minuman keras (miras). Pencabutan kebijakan itu diharapkan MUI dapat memicu adanya tindak lanjut untuk peredaran miras di tengah masyarakat. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pasca Jokowi meneken Perpres 10/2021, pihaknya langsung mendalami isi dan menyampaikan pandangannya. MUI menjadi salah satu organisasi yang menolak adanya ruang investasi bagi industri miras. 

"Untuk itu MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa," kata Asrorun dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (2/3/2021). 

Setelah dicabut, Asrorun menyinggung soal komitmen yang mesti ditempuh untuk memerangi terhadap seluruh anasir yang dapat merusak masyarakat, bisa menyebabkan tindak kejahatan, bisa mengganggu proses pewujudan masyarakat berbudaya dan beradab harus.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Gus Miftah Ucap Syukur

Dalam kesempatan itu, MUI juga berharap bisa pencabutan perpres tersebut menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat. 

"Dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat."

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

Baca Juga: Ini Isi Lampiran Perpres Izin Investasi Miras yang Dicabut Presiden Jokowi

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI