Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut baik keputusan pemerintah telah mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras (miras).
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad bersyukur Presiden Jokowi mencabut aturan lampiran Perpres soal investasi miras setelah menerima masukan-masukan dari ulama, PP Muhammadiyah, MUI, NU dan ormas lain.
"Alhamdulillah. Terima Kasih Pak Presiden," ujar Dadang saat dihubungi wartawan, Selasa (2/3/2021).
Ia berharap tidak ada lagi UU atau peraturan turunan lainnya yang melegalkan sesuatu yang diharamkan seperti miras dan judi.
Baca Juga: Dengarkan Masukan, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres soal Izin Investasi Miras
"Harapan tidak ada lagi UU atau peraturan di bawahnya yang melegalkan sesuatu yang diharamkan agama seperti miras dan judi," kata dia.
Lebih lanjut, PP Muhammadiyah kata Dadang mendukung usaha pemerintah dalam investasi dan memajukan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun bukan dengan investasi miras dan hal yang mendatangkan mudarat bagi warga terutama umat muslim.
"Kami mendukung suksesnya investasi dan kemajuan ekonomi tetapi dari usaha yang baik tidak dari yang membawa mudarat bagi ummat," katanya.
Hari ini, Jokowi akhirnya resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Didesak MUI dan Ormas Islam, Jokowi Akhirnya Cabut Izin Investasi Miras
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama, serta dari provinsi dan daerah-daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," katanya.