Suara.com - Terdakwa perkara ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah dua kali menjalani sidang tanpa didampingi tim kuasa hukum. Sebabnya, dua saksi korban, yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut; dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj empat kali absen di persidangan.
Sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Gus Nur sama sekali belum pernah menginjak lantai ruang persidangan. Dirinya makin akrab dengan sambungan video virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Dua kenyataan itulah yang menjadi alasan bagi tim kuasa hukum Gus Nur ogah masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- bahkan mengambil sikap walk out. Hal itu rupanya membikin Gus Nur resah dan merasa sidang tidak layak untuk dilanjutkan.
"Pak hakim, berarti apakah masih layak sidang ini dilanjutkan? Dari saksi pertama sudah tidak tahu,tidak tahu, tidak tahu, saksi inti yang merasa saya merasa cemarkan namanya merasa dirugikan tidak hadir. (Sidang) tidak layak dilanjutkan," ujar Gus Nur yang wajahnya terpampang di layar.
Baca Juga: 4 Kali Absen Sidang Gus Nur: Said Aqil Sakit dan Menag Yaqut Tanpa Kabar
Menjawab pernyataan Gus Nur, hakim ketua Toto Ridarto menyampaikan, agar para saksi bisa dihadirkan secara virtual. Tak hanya itu, JPU juga mengklaim telah melayangkan panggilan kepada Gus Yaqut dan Said Aqil untuk bersaksi di persidangan.
"Kan sudah saya sampaikan saksi kan bisa online juga seperti terdakwa," kata hakim Toto.
"Sudah kami sampaikan melalui staf khususnya bahwa minta tapi sampai sekarang belum ada respons yang mulia," ujar JPU kepada hakim.
Empat Kali Absen
Terkait ketidakhadiran Said Aqil hari ini, alasanya masih sama dengan pekan lalu, yakni sakit. Informasi yang menyebutkan jika Said Aqil sakit diperoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat melayangkan panggilan pada 26 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Dua Kali Walk Out, Gus Nur Kembali Jalani Sidang Ujaran Kebencian Hari Ini
Panggilan dari JPU dibalas oleh perwakilan Said Aqil melalui surat keterangan sakit. Merujuk pada keterangan dokter, Said Aqil mengindap sakit pada saat observasi post Covid-19.
"Panggilan itu di jawab dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sesuai keterangannya dalam kondisi sakit karena pada saat observasi Post-Covid-19, ini suratnya," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU mengklaim telah melayangkan panggilan kepada Gus Yaqut pada 26 Februari 2021 lalu untuk bersaksi di persidangan. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi perihal kedatangan dari sang mantan Ketua GP Ansor tersebut.
"Bahwa kami sudah sampaikan kepada saksi atas nama H Yaqut Cholil dan telah diterima pada tanggal 26 Februari 2021 tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi," sambungnya.
Total sudah empat kali dua tokoh Nadhatul Ulama tersebut tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan. Pertama pada Selasa (9/2/2021), kedua pada Selasa (16/2/2021), ketiga pada Selasa (22/2/2021), dan keempat pada hari ini, Selasa (2/3/2021).
Dengan demikian, hakim Toto menunda jalannya persidangan hingga Selasa (9/3/2021) pekan depan. Seandainya kembali berhalangan hadir, majelis hakim meminta JPU untuk setidaknya menghadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil secara virtual.