Namun, kakaknya RT tak menyanggupi. Sampai pada akhirnya, FS justru terlibat keributan di media sosial dengan RT hingga saling tantang bertemu.
"Gara-gara ribut di media sosial, akhirnya janjian untuk ketemu," kata Rensa kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Selanjutnya, FS bertemu dengan RT di Taman Beringin 12, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (28/2) malam sesuai kesepakatan. Namun, FS ketika itu turut mengajak temannya berinisial AD (22).
"(FS) dibacok RT dengan celurit kena di paha kiri. Kebetulan kena di pembuluh besarnya sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia," kata Rensa.
Berdasar pengakuan RT, dia membacok FS dengan menggunakan celurit yang dibawa oleh AD. Dalam peristiwa itu, RT pun turut melukai AD dengan celurit tersebut yang berhasil direbut dari tangannya.
Kekinian, kata Rensa, AD tengah dirawat di Rumah Sakit Islam Pondok kopi, Jakarta Timur. Sedangkan, RT telah ditangkap di sekitar Duren Sawit.
"Pelaku sudah kita amankan," katanya.
Atas perbuatannya RT dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun.
Baca Juga: Tempuh Ratusan Kilometer, Wanita Dicampakkan Teman Gegara Gak Menarik