Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan 27 BUMN terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, melalui kesepakatan itu, tindak pidana korupsi di perusahaan milik negera dapat dideteksi sesegera mungkin.
“Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan,” kata Ipi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2021).
Dalam penandatanganan kesepakatan ini, 27 perusahaan plat merah tersebut dibagi dalam kelompok, yakni:
Baca Juga: Daftar Pejabat Bintan Diperiksa KPK di Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Batch 1:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia
- Bank Tabungan Negara
- PT Taspen
Batch 2:
- Pertamina
- PLN
- Jasa Marga
- PT Telkom Indonesia
- PT INTI
Batch 3:
- PT Adhi Karya
- PT Waskita Karya
- PT Wijaya Karya
- PT Hutama Karya
- PT Pembangunan Perumahan
Batch 4:
- Garuda Indonesia
- PT Pelabuhan Indonesia I
- PT Pelabuhan Indonesia II
- PT Angkasa Pura I
- PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
- PT Perusahaan Pengelola Aset
Batch 5:
Baca Juga: Eks Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
- PT Indonesia Asahan Aluminium
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Krakatau Steel
- PT Pupuk Indonesia
- PT Semen Indonesia
- Perhutani
Pada kegiatan ini setidaknya dihadiri oleh Ketua KPKFirli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran Direksi 27 BUMN.