Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi industri minuman keras. Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengapresiasi atas keputusan Jokowi tersebut.
Keputusan Jokowi mencabut Perpres 10/2021 tersebut diambil setelah adanya gelombang protes dari sejumlah pihak, termasuk PBNU. Saking kuatnya desakan, maka Jokowi lantas mencabut kebijakan pemerintah tersebut.
"Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras," kata Robikin kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Usai dicabut, Robikin pun berharap supaya polemik soal perpres tersebut tidak diperpanjang.
Baca Juga: STOP PRESS: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
"Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri. Terima kasih Pak Jokowi."
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: 4 Kali Absen Sidang Gus Nur: Said Aqil Sakit dan Menag Yaqut Tanpa Kabar
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.