Kasus Suap Ekspor Lobster, KPK Panggil Dua Orang PNS Kementerian KP

Selasa, 02 Maret 2021 | 12:47 WIB
Kasus Suap Ekspor Lobster, KPK Panggil Dua Orang PNS Kementerian KP
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hari ini Selasa (2/3/2021) penyidik memanggil dua saksi guna dimintai keterangan untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Adapun sejumlah saksi itu adalah FX Lusianto Prabowo dan Erwin Situmorang yang keduanya merupakan dari unsur pegawai negeri sipil (PNS).

“ Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Diyakini kedua saksi itu memiliki informasi penting guna mengembangkan kasus dugaan suap ini.

Baca Juga: Menteri KKP Larang Ekspor Benih Lobster, Minta Bantuan Polri

Sebelumnya, pada Senin (1/3) KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait Edy Prabowo, mereka adalah Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia atau BNI Kantor Pusat Amanda Tita Mahesa serta tiga karyawan swasta masing-masing Syammy Dusman, Mulyanto, dan Asep Abidin Supriatna.

KPK total menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur.Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706 juta kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Baca Juga: Lewat Saksi, KPK Endus Dugaan Aliran Suap Eksportir Lobster ke Edhy Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI