Kabar Terkini Harun Masiku, KPK Yakin Tak Kabur ke Luar Negeri

Selasa, 02 Maret 2021 | 12:33 WIB
Kabar Terkini Harun Masiku, KPK Yakin Tak Kabur ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan tersangka suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku hingga kini masih menjadi misteri. Berbagai kasus silih berganti ditangani komisi antirasuah, namun sudah setahun buron Harun Masiku tak juga tertangkap.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata buka suara. Ia meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.

“Kami meyakini yang bersangkutan (Harun Masiku) masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itukan sudah ditutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi, seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, tidak akan lolos,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Ia menjelaskan, sejauh ini, sejumlah upaya telah dilakukan KPK untuk menemukan Harun Masiku, termasuk membentuk tim khusus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Setahun Buron, KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia

“Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya. Kami tetap berusaha cari yang bersangkutan, bahkan sudah libatkan pihak kepolisian,” ujar Alexander.

Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020, hingga kini keberadaan Harun Masiku belum menemukan titik terang.

Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.

Baca Juga: KPK Duga Uang Suap yang Diterima Gubernur Sulsel untuk Biaya Kampanye

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI