Suara.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal melakukan aksi demo menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut salah satunya terkait investasi industri minuman keras atau miras.
"Benar (PA 212 akan melakukan aksi)," ujar Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Meski demikian, hingga saat ini Novel belum mau menyampaikan kapan aksi tersebut bakal berlangsung. Ini dikarenakan pihaknya masih maelakukan pembahasan.
"Masih pembahasan dan Insya Allah besok baru dibawa dalam rapat pusat," kata dia.
Sebelumnya Novel menyebut pemerintah telah berkhianat terhadap pancasila.
Novel mengatakan bahwa pemerintah berkhianat terhadap sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Kalau sampai miras dilegalkan atas nama pemerintah pusat maka ini adalah jelas pengkhianatan terhadap pancasila," kata Novel kepada Suara.com, Senin (1/3/2021)
Banyak penolakan
Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi minuman keras (miras). Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras.
Baca Juga: Tolak Perpres Investasi Miras, Kiai Said Sodorkan Al Quran ke Jokowi
Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip Suara.com dari Perpres tersebut: