Tolak Perpres Investasi Miras Jokowi, PA 212 Akan Demo

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 02 Maret 2021 | 12:25 WIB
Tolak Perpres Investasi Miras Jokowi, PA 212 Akan Demo
Jubir PA 212 Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal melakukan aksi demo menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut salah satunya terkait investasi industri minuman keras atau miras.

"Benar (PA 212 akan melakukan aksi)," ujar Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin kepada Suara.com, Selasa (2/3/2021).

Meski demikian, hingga saat ini Novel belum mau menyampaikan kapan aksi tersebut bakal berlangsung. Ini dikarenakan pihaknya masih maelakukan pembahasan.

"Masih pembahasan dan Insya Allah besok baru dibawa dalam rapat pusat," kata dia.

Baca Juga: Tolak Perpres Investasi Miras, Kiai Said Sodorkan Al Quran ke Jokowi

Sebelumnya Novel menyebut pemerintah telah berkhianat terhadap pancasila.

Novel mengatakan bahwa pemerintah berkhianat terhadap sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Kalau sampai miras dilegalkan atas nama pemerintah pusat maka ini adalah jelas pengkhianatan terhadap pancasila," kata Novel kepada Suara.com, Senin (1/3/2021)

Banyak penolakan

Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi minuman keras (miras). Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras.

Baca Juga: Syarat Investasi Miras yang Direstui Jokowi

Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip Suara.com dari Perpres tersebut:

  1. Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
  2. Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  3. Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
  5. Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI