Pasal 6 Ayat (1) Perpres 10/2021, menyebutkan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM. Hanya saja, penanam modal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri
- Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing
- Persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus
Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum di dalam Lampiran III. Ketentuan daftar investasi miras terdapat di dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Secara lebih lanjut, kategorisasi bidang usaha terbuka yang tercantum pada Pasal 3 Ayat (1) huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus. Hal tersebut tertulis jelas pada Pasal 8 Ayat (1).
Syarat Investasi Miras
Terdapat sejumlah syarat investasi miras di Indonesia yang tercantum di dalam Lampiran III. Lampiran III tersebut memuat daftar bidang usaha dengan persyataran tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.
Untuk bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III. Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat investasi miras berikut ini:
Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Kemudian di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah sebagai berikut:
Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca Juga: Polri Sebut Kerumunan Massa Bukan karena Jokowi, Tapi Spontanitas Warga NTT
Sementara syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut: