Suara.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Ia mengingatkan akan adanya fatwa MUI yang melarang peredaran miras di tanah air.
Asrorun mengajak untuk mengingat kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.
Dalam rekomendasi fatwa itu berbunyi, 'Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut'.
"Komitmen MUI jelas," kata Asrorun kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Dengan adanya fatwa tersebut, Asrorun pun meminta kepada pemerintah untuk mencabut perpres tersebut demi kebaikan masyarakat sendiri.
"Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Investasi Miras
Sebelumnya, keran investasi miras sudah resmi dibuka di Indonesia menyusul terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Polri Sebut Kerumunan Massa Bukan karena Jokowi, Tapi Spontanitas Warga NTT
Presiden Jokowi telah meneken regulasi tersebut pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lantas, apa syarat investasi miras yang diatur dalam Perpres miras itu?