Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun anggaran 2016-2018.
“Senin (1/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berbeda,” kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya resminya, Senin (2/3/2021).
Ali Fikri merinci keempat lokasi yang digeledah itu di antaranya, Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang.
“Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Usut Korupsi Pengaturan Cukai di Bintan, Siapa yang jadi Tersangka?
Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan di validasi dan di analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Di samping itu, pada Jumat (27/2/2021), penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang. Mereka adalah Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab Bintan, dan sempat menjabat Kepala BP Bintan periode 2011-2016, kemudian Muhammad Hendri, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan dan pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BP Bintan periode 2011-3013, dan Radif Anandra, anggota Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan tahun 2016 sampai sekarang.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan,” jelas Ali.