Dalih Polisi Tak Proses Kerumunan Jokowi: Tak Ada Unsur Ajakan

Selasa, 02 Maret 2021 | 10:57 WIB
Dalih Polisi Tak Proses Kerumunan Jokowi: Tak Ada Unsur Ajakan
Jokowi disambut kerumunan massa di NTT. (Instagram @buddycsbarts)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana berupa ajakan berkerumun di balik peristiwa massa penyambut Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Sehingga, laporan sejumlah pihak terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam peristiwa kerumunan Jokowi itu tidak diproses lantaran tak memenuhi unsur pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, bahwa kerumunan massa tersebut terjadi lantaran mereka ingin melihat presiden. Peristiwa itu terjadi secara spontanitas, tanpa ada undangan atau ajakan berkumpul.

"Unsur ajakan tidak memenuhi untuk persangkaan pidana tersebut," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Rusdi menyebut bahwa kegiatan presiden saat melakukan kunjungan kerja itu juga tidak bisa dikenakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Polisi Ogah Proses Kasus Kerumunan Jokowi, IPW Sebut Penyebabnya

"Atas dasar kesimpulan tersebut, petugas SPKT Bareskrim tidak memproses dalam sebuah laporan polisi," katanya.

Dua Laporan Ditolak

Bareskrim Polri sebelumnya menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Laporan pertama dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/2) pekan lalu. Ketika itu, mereka hendak melaporkan Jokowi lantaran dituding lalai terhadap protokol kesehatan hingga menyebabkan terjadinya kerumunan massa penyambutnya di NTT.

Hanya saja, menurut Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia menyebut petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).

Baca Juga: Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak Polisi, Munarman: Hancur Semua!

"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?," kata Kurnia.

Nasib serupa juga dialami oleh PGI. Ketika itu, mereka yang hendak melaporkan Jokowi dengan kasus serupa tidak diterima oleh Bareskrim Polri pada Jumat (26/2) pekan lalu.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan menyebut laporan mereka tidak diterima dengan alasan yang jelas. Di sisi lain, barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas (SPKT) Bareskrim Polri.

"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI