Ini Sanksi Bagi Pengendara Moge Terobos Ring I Istana Kepresidenan

Selasa, 02 Maret 2021 | 09:55 WIB
Ini Sanksi Bagi Pengendara Moge Terobos Ring I Istana Kepresidenan
Perwakilan klub moge menyampaikan permintaan maaf (instagram.com/@jayalah.negriku)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang terhadap sejumlah pengendara motor gede yang melakukan kegiatan sunday morning ride atau Sunmori hingga menerobos kawasan ring I Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

Sanksi tersebut diberikan berdasar sesuai mereka diminta klarifikasi oleh anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (1/3) kemarin.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut berdasar hasil klarifikasi ditemukan adanya unsur pelanggaran lalu lintas yang di lakukan oleh sejumlah pengendara motor gede tersebut. Salah satunya berkendara dengan tidak wajar, yakni standing sebagaimana terlihat dalam video viral di media sosial.

"Jadi untuk prosesnya hanya penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Pengendara Moge Terobos Ring 1 Minta Maaf ke Paspampres, Bikers, dan Warga

Dalam perkara ini, para pelanggar lalu lintas tersebut dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 2 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," katanya.

Viral di Media Sosial

Tangkapan layar insiden Paspampres dan Moge. [Instagram/@juniarwilliam17]
Tangkapan layar insiden Paspampres dan Moge. [Instagram/@juniarwilliam17]

Sebuah video berisi rekaman anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara motor gede saat Sunmori di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2) pagi viral di media sosial.

Lokasi Sunmori tersebut masuk dalam kawasan lingkaran I Istana Kepresidenan Jakarta, tempat Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkantor.

Baca Juga: Hari Ini, Pengendara Moge yang Terobos Ring 1 Diperiksa Polisi

Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang telah membenarkan isi video tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh ulah sejumlah pengendara Moge yang menerobos jalan ketika sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar Kantor Wakil Presiden.

"Benar, anggota paspampres kan sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu kan ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu kantor Wapres," tutur Wisnu.

Menurut Wisnu, sejumlah pengendara Moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup. Mereka juga dituding tak mau diberhentikan dan melakukan perbuatannya itu berulang-ulang.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi Moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman. Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara Moge termasuk tindakan ringan.

"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak, dilumpuhkannya dengan cara ditembak karena sudah mengancam," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI