Syarat Investasi Miras yang Direstui Jokowi

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 02 Maret 2021 | 06:29 WIB
Syarat Investasi Miras yang Direstui Jokowi
Ilustrasi minuman keras, syarat investasi miras di Indonesia- (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keran investasi minuman keras (miras) sudah resmi dibuka menyusul terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken regulasi tersebut pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lantas, apa syarat investasi miras yang diatur dalam Perpres miras itu? 

Pihak yang Bisa Investasi Miras

Pasal 6 Ayat (1) Perpres 10/2021, menyebutkan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM. Hanya saja, penanam modal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri
  • Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing
  • Persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum di dalam Lampiran III. Ketentuan daftar investasi miras terdapat di dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

Baca Juga: PBNU dan Muhammadiyah Kompak Menentang Kebijakan Investasi Miras

Secara lebih lanjut, kategorisasi bidang usaha terbuka yang tercantum pada Pasal 3 Ayat (1) huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus. Hal tersebut tertulis jelas pada Pasal 8 Ayat (1).

Syarat Investasi Miras

Terdapat sejumlah syarat investasi miras di Indonesia yang tercantum di dalam Lampiran III. Lampiran III tersebut memuat daftar bidang usaha dengan persyataran tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Untuk bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III. Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat investasi miras berikut ini:

  • Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  • Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. 

Kemudian di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Viral! Sejumlah Pria Baca Doa di Karaoke Bareng Biduan Seksi dan Miras

  • Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  • Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. 

Semenetara syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut:

  • Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  • Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Sedangkan investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Sebagaimana tertuang di dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Dan yang terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Demikian sejumlah syarat investasi miras yang diatur dalam Perpres 10/2021 dan telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI