Leonardo Jusminarta Prasetyo Divonis Dua Tahun Penjara

Senin, 01 Maret 2021 | 21:41 WIB
Leonardo Jusminarta Prasetyo Divonis Dua Tahun Penjara
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisaris Utama Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama kurungan tiga bulan,” kata Hakim Ketua Albertus Usada.

Majelis hakim menyatakan Leonardo terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.

Majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum membuka blokir sejumlah rekening bank milik Leonardo.

Baca Juga: Suap Anggota BPK, Dirut PT Minarta Dutahutama Dituntut 2 Tahun Bui

Menanggapi vonis, Leonardo berkata:  “Saya pikir-pikir hakim ketua.”

Demikian pula jaksa KPK Ikhsan Fernandi menyatakan, “Pikir-pikir,” atas vonis.

Tim kuasa hukum Leonardo, Irwan Irawan mengatakan akan mengikuti keputusan kliennya setelah vonis.

“Upaya hukum masih ada, bandingkan, tapi klien kami pikir-pikir. Jadi kembalikan kepada klien kami. Kami diberi kesempatan selama tujuh hari,” kata Irawan.

Keputusan majelis hakim, menurut Irwan, tidak sesuai dengan harapan kliennya.

Baca Juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,06 Miliar

“Ya tidak sesuailah, karena kami kan berharap putusannya bebas. Karena klien kami pada fakta persidangan tidak terbukti. Makanya keputusan majelis kembali ke majelis hakimkan,” kata Irwan.

REKOMENDASI

TERKINI